“Akui secara Resmi Kemerdekaan Indonesia yang Sebenarnya”
Kami, para penandatangan,sejarawan, jurnalis, politisi, dan warga negara demi tatanan dunia demokratis yang adil, di mana rasa saling menghormati, pengakuan, dan kesetaraan menjadi prinsip dasarnya meminta agar Belanda, 81 tahun setelah peristiwa tersebut, mengakui kemerdekaan Indonesia “secara penuh dan tanpa syarat”.
Setelah permohonan maaf dari Raja Willem-Alexander pada 10 Maret 2020 atas “kekerasan yang berlebihan” selama perang kemerdekaan pada periode 1945–1950, serta pernyataan Perdana Menteri Mark Rutte pada 14 Juni 2023 bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 “secara penuh dan tanpa syarat”, banyak warga Belanda dan Indonesia yang keliru menganggap bahwa tanggal tersebut telah diakui secara resmi. Tiga tahun kemudian, hal tersebut nyatanya masih belum terwujud.
Pada kenyataannya, pemerintah Belanda belum mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakui kemerdekaan tersebut secara hukum. Hingga hari ini, Belanda hanya mengakui tanggal penting tersebut secara fakta, tetapi tidak secara hukum.
Ini bukanlah sekadar detail akademis. Penolakan ini menyentuh inti dari sifat asli masa lalu kolonial Belanda. Hanya meminta maaf atas “ekses-ekses” selama perjuangan kemerdekaan 1945–1950 tetapi tidak untuk tiga abad pendudukan kolonial secara keseluruhan, mengisyaratkan bahwa periode kolonial tanpa adanya semua kekerasan “eksesif” tersebut merupakan sistem yang dapat diterima.
Namun, Belanda tidak hanya harus mengakui dan mengutuk “ekses-ekses” dari represinya pada tahun 1945–1950 terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia. 81 tahun setelah peristiwa itu, Belanda harus mengakui bahwa kolonialisme secara keseluruhan adalah sebuah kejahatan.
Represi kejam terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia tahun 1945–1950 bukanlah “aksi polisionil” domestik, melainkan sebuah invasi asing oleh kekuatan kolonial Belanda, dalam upaya untuk memulihkan imperiumnya yang menguntungkan dari masa sebelum Perang Dunia Kedua.
Selama periode pendudukan kolonial tersebut dan bukan hanya saat perjuangan kemerdekaan ini penjajah Belanda telah melakukan kejahatan berat. Pendudukan kolonial Belanda tersebut sudah dimulai sejak tahun 1602 dengan berdirinya Verenigde Oostindische Compagnie (VOC). Kejahatan-kejahatan tersebut sangat krusial demi mempertahankan rezim kolonial ini.
Selama lebih dari tiga abad, orang-orang yang memprotes eksploitasi terhadap mereka disiksa secara kejam dan dieksekusi tanpa peradilan. Belanda tidak hanya menjalankan represi ini dengan pasukannya sendiri, melainkan juga memprovokasi persaingan etnis dan memanfaatkan kolaborator lokal. Landasan pemikiran kolonial di balik semua ini adalah rasisme sebuah gagasan bahwa non-
Belanda adalah manusia yang lebih rendah, yang disebut sebagai pribumi. Sudah saatnya Belanda mengakui sejarahnya “secara penuh dan tanpa syarat”. Hanya dengan cara inilah Belanda dapat menjadi suara yang berwibawa bagi hukum internasional.
Sebagai langkah awal, oleh karena itu kami menuntut agar pemerintah Belanda mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 secara hukum.
Apakah Anda berkenan untuk turut menandatanganinya? Jika Anda memiliki komentar, saran, tambahan, atau perubahan yang ingin disampaikan, mohon agar dapat dikirimkan kepada kami. Email: jeffry@kukb.nl.
Hormat kami,
Jeffry Pondaag, Ketua K.U.K.B.
Tautan ke petisi daring dalam bahasa Belanda: https://actie.degoedezaak.org/petitions/erken-officieel-de-echte-onafhankelijkheid-van-indonesia-17-augustus-1945
